TEMPO.CO, Jakarta - Drama persidangan kasus pembunuhan Brigadir Yosua telah mendekati babak akhir, hal tersebut dapat diketahui melalui bacaan tuntutan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada Ferdy Sambo.
Sebelumnya, tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang Selasa 17 Januari 2023, dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut Sambo dengan tuntutan penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lalu melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tuntutan tersebut dinilai sebanding dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Sambo cs yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan luar biasa dengan melihat posisi kekuasaan yang dimiliki oleh Sambo. Sementara itu, terdakwa lainnya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dianggap melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun masa penjara.
Namun demikian, keduanya, yakni Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal oleh Jaksa Penuntut Umum hanya dijatuhi tuntutan kurungan selama 8 tahun, tuntutan tersebut tidak memuaskan kuasa hukum dan keluarga Brigadir Yosua. Mereka menilai keduanya juga memiliki peran yang signifikan dalam membantu Sambo untuk membunuh Brigadir J.
Baca: Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Begini Defenisinya Menurut KUHP
Selanjutnya: Publik menunggu isi pledoi Sambo Cs, ini pengertian pledoi...